Perpres Sanksi Administratif dan Pidana bagi yang Tak Mau Divaksin Diperkuat MA
Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:48 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilakukan warga Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie terhadap Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan warga Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Di mana sanksi pidana bagi yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak bersedia divaksinasi, dikuatkan MA.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Desa Rinjani di Luwu Timur Capai 80%
"Tolak," demikian bunyi putusan judicial review yang termaktub di laman MA, Jumat (7/1/2022). Baca juga: Vaksin Booster Bakal Dimulai, PKS: Jangan Lalai, Fokus Vaksinasi Nasional
Perpres yang diuji merupakan pengaturan kewajiban dan sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden pada tanggal 9 Februari 2021. Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan pasal 13B.
Berikut aturan sanksi pidana ini di judicial review ke MA oleh Saka Murti Dwi Sutrisna dkk tapi kandas:
Di Pasal 13A Ayat 2, Pasal 13A Ayat 4, dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Desa Rinjani di Luwu Timur Capai 80%
"Tolak," demikian bunyi putusan judicial review yang termaktub di laman MA, Jumat (7/1/2022). Baca juga: Vaksin Booster Bakal Dimulai, PKS: Jangan Lalai, Fokus Vaksinasi Nasional
Perpres yang diuji merupakan pengaturan kewajiban dan sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden pada tanggal 9 Februari 2021. Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan pasal 13B.
Berikut aturan sanksi pidana ini di judicial review ke MA oleh Saka Murti Dwi Sutrisna dkk tapi kandas:
Di Pasal 13A Ayat 2, Pasal 13A Ayat 4, dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
Lihat Juga :