Perpres Sanksi Administratif dan Pidana bagi yang Tak Mau Divaksin Diperkuat MA

Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:48 WIB
loading...
Perpres Sanksi Administratif...
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilakukan warga Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie terhadap Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan warga Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Di mana sanksi pidana bagi yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak bersedia divaksinasi, dikuatkan MA.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Desa Rinjani di Luwu Timur Capai 80%

"Tolak," demikian bunyi putusan judicial review yang termaktub di laman MA, Jumat (7/1/2022). Baca juga: Vaksin Booster Bakal Dimulai, PKS: Jangan Lalai, Fokus Vaksinasi Nasional



Perpres yang diuji merupakan pengaturan kewajiban dan sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden pada tanggal 9 Februari 2021. Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan pasal 13B.

Berikut aturan sanksi pidana ini di judicial review ke MA oleh Saka Murti Dwi Sutrisna dkk tapi kandas:

Di Pasal 13A Ayat 2, Pasal 13A Ayat 4, dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
5 Legenda Sepak Bola...
5 Legenda Sepak Bola yang Dicurangi Peraturan Lama Ballon d'Or
Menjaga Persahabatan...
Menjaga Persahabatan atau Menebar Pengaruh, 6 Alasan Xi Jinping Berkunjung ke Korut
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved