Perpres Sanksi Administratif dan Pidana bagi yang Tak Mau Divaksin Diperkuat MA

Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:48 WIB
loading...
Perpres Sanksi Administratif...
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilakukan warga Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie terhadap Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan warga Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Di mana sanksi pidana bagi yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak bersedia divaksinasi, dikuatkan MA.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Desa Rinjani di Luwu Timur Capai 80%

"Tolak," demikian bunyi putusan judicial review yang termaktub di laman MA, Jumat (7/1/2022). Baca juga: Vaksin Booster Bakal Dimulai, PKS: Jangan Lalai, Fokus Vaksinasi Nasional



Perpres yang diuji merupakan pengaturan kewajiban dan sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden pada tanggal 9 Februari 2021. Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan pasal 13B.

Berikut aturan sanksi pidana ini di judicial review ke MA oleh Saka Murti Dwi Sutrisna dkk tapi kandas:

Di Pasal 13A Ayat 2, Pasal 13A Ayat 4, dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19," tulisnya.

Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

"Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda," terangnya.

Perpres tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2).

Dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved