Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Dipindah Kerja ke Kominfo

Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:28 WIB
loading...
Pegawai KPI Korban Pelecehan...
Pengacara MS, Muhammad Mualimin membenarkan adanya perpanjangan kontrak kerja untuk kliennya. Sementara, MS akan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperpanjang kontrak kerja korban perundungan dan pelecehan seksual, MS. Adapun 8 pelaku perundungan dan pelecehan sudah tidak bekerja lagi di KPI.

"MS tetap dikontrak kerja di KPI," ujar Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Pengacara MS, Muhammad Mualimin membenarkan adanya perpanjangan kontrak kerja MS. Sementara, MS akan sementara bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Tujuannya, untuk menghindari trauma berkepanjangan.



"Alhamdulillah, MS tadi barusan menandatangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat. Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih," kata Mualimin, Jumat (7/1/2022).



Mualimin menjelaskan, meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun kedepan.

Sebelumnya, KPI menyatakan 8 pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI MS, sudah tidak bekerja lagi di KPI. Adapun mereka tidak lagi bekerja terhitung sejak 1 Januari 2022. "Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Hardly.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)