Kasus Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Probolinggo, KPK Periksa 4 Saksi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:21 WIB
loading...
Kasus Suap Jual Beli...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi. Hal ini terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang

Mereka yang akan diperiksa yakni, Direktur PT Artaniaga Megah Gemilang, Ari Rudata Waspaniadi; Komisaris PT Cahaya Sumber Berkat, Derry Candiago; Direktur PT Bintoro Putra Grup, Devi Tiara Puteri dan Komut PT Tedmond Tangki Air, Raymond Ferry So.



"Hari ini (7/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana korupsi menerima Gratifikasi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 dimana pada saat itu akan dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Namun, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Puput diduga meminta tarif Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)