Kasus Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Probolinggo, KPK Periksa 4 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi. Hal ini terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang
Mereka yang akan diperiksa yakni, Direktur PT Artaniaga Megah Gemilang, Ari Rudata Waspaniadi; Komisaris PT Cahaya Sumber Berkat, Derry Candiago; Direktur PT Bintoro Putra Grup, Devi Tiara Puteri dan Komut PT Tedmond Tangki Air, Raymond Ferry So.
"Hari ini (7/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana korupsi menerima Gratifikasi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang
Mereka yang akan diperiksa yakni, Direktur PT Artaniaga Megah Gemilang, Ari Rudata Waspaniadi; Komisaris PT Cahaya Sumber Berkat, Derry Candiago; Direktur PT Bintoro Putra Grup, Devi Tiara Puteri dan Komut PT Tedmond Tangki Air, Raymond Ferry So.
"Hari ini (7/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana korupsi menerima Gratifikasi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.