Pengacara Luhut Minta Haris Azhar dan Fatia Tak Menunda-nunda Pemeriksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan , Juniver Girsang meminta Haris Azhar dan Fatia berani memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pencemaran nama baik yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda-nunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," ujar Juniver kepada MNC Portal Indonesia melalui telepon, Jumat (7/1/2022).
Dia mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada 17 Desember 2021. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kasus tersebut naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan SP Sidik Nomor 5197.
Setelah menerima surat tersebut pihaknya mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan terhadap para terlapor dilakukan pada 23 Desember 2021, namun keduanya tidak hadir. Kedua terlapor meminta dilakukan penjadwalan ulang pada 6 Januari 2022, namun pada penjadwalan kedua juga tak memenuhi panggilan.
"Kemudian setelah kami konfirmasi, para terlapor tidak datang. Nah oleh karenanya sejak dikeluarkannya surat penyidikan dan sudah dipanggil 2 kali. Nanti kita lihat proses yang berjalan kalau mereka dipanggil dua kali tidak datang tentu apa langkah penyidik yang akan diambil kita tunggu. Seperti apa proses laporan kami," jelasnya.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda-nunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," ujar Juniver kepada MNC Portal Indonesia melalui telepon, Jumat (7/1/2022).
Dia mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada 17 Desember 2021. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kasus tersebut naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan SP Sidik Nomor 5197.
Setelah menerima surat tersebut pihaknya mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan terhadap para terlapor dilakukan pada 23 Desember 2021, namun keduanya tidak hadir. Kedua terlapor meminta dilakukan penjadwalan ulang pada 6 Januari 2022, namun pada penjadwalan kedua juga tak memenuhi panggilan.
"Kemudian setelah kami konfirmasi, para terlapor tidak datang. Nah oleh karenanya sejak dikeluarkannya surat penyidikan dan sudah dipanggil 2 kali. Nanti kita lihat proses yang berjalan kalau mereka dipanggil dua kali tidak datang tentu apa langkah penyidik yang akan diambil kita tunggu. Seperti apa proses laporan kami," jelasnya.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(rca)