Bareskrim Hari Ini Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
Kamis, 06 Januari 2022 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
Ramadhan menjelaskan, dalam laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Polri Usut Laporan Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean
Laporan itu, kata Ramadhan, pihak pelapor dalam hal ini melaporkan akun Twitter @FerdinandHaean3 atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3. Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," papar Ramadhan.
Atas perbuatannya, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Polri Usut Laporan Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean
Laporan itu, kata Ramadhan, pihak pelapor dalam hal ini melaporkan akun Twitter @FerdinandHaean3 atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3. Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," papar Ramadhan.
Atas perbuatannya, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Lihat Juga :