Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:39 WIB
loading...
A A A
Asas kewargengeraan tungggal adalah asas yang mengharuskan seorang dewasa hanya memiliki satu kewarganegaraan, berlaku untuk setiap orang. Berdasarkan asas ini, setiap negara hanya memiliki satu kewarganegaraan (apatride). Seorang dewasa tidak memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), aturan pada asas ini juga tidak memperbolehkan seorang dewasa memiliki lebih dari satu kewarganegaraan (multipatride).

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Azas kewarganegaraan ganda terbatas memungkinkan seorang memiliki status kewarganegaraan lebih dari satu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Tetapi kewarganegaraan ganda hanya berlaku pada usia anak-anak. Setelah berumur 18 tahun, seorang anak berkewarganegaraan ganda harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraan yang dikehendakinya.

MG10-Soraya Balqis
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
WNI Gabung Militer Asing,...
WNI Gabung Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Otomatis
Personel Brimob Polda...
Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Otomatis Kewarganegaraan Hilang
Menkum: Menjadi Tentara...
Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
George Clooney dan Keluarga...
George Clooney dan Keluarga Sah jadi Warga Prancis: Saya Khawatir Membesarkan Anak di LA
Anggota Kongres AS Ilhan...
Anggota Kongres AS Ilhan Omar Ubah Tahun Kelahiran, Akankah Dideportasi?
Rekomendasi
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved