Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengungkap bahwa permohonan WNA untuk menjadi WNI menunjukkan tren peningkatan. Hal itu disampaikan Dirjen AHU Kemenkum Widodo. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengungkap bahwa permohonan Warga Negara Asing ( WNA ) untuk menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ) menunjukkan tren peningkatan. Hal itu terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi," kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Meski permohonan WNA menjadi WNI cukup tinggi, Widodo memastikan pihaknya selektif dan sangat ketat untuk mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraan.
Baca Juga: Mauro Zijlstra Resmi Jadi WNI, Siap Menggebrak Kualifikasi Piala Dunia 2026
Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI. Di antaranya, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
"Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi," kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Meski permohonan WNA menjadi WNI cukup tinggi, Widodo memastikan pihaknya selektif dan sangat ketat untuk mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraan.
Baca Juga: Mauro Zijlstra Resmi Jadi WNI, Siap Menggebrak Kualifikasi Piala Dunia 2026
Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI. Di antaranya, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Lihat Juga :