Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Dia juga didenda oleh majelis hakim sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Lukman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Lukman terbukti terlibat korupsi pengelolaan dana Asabri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya. Putusan hakim terhadap Lukman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Lukman Purnomosidi dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sekadar informasi, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan pidana bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja.
Keduanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan dana PT Asabri. Perbuatan para terdakwa tersebut kemudian dinyatakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.
Lukman terbukti terlibat korupsi pengelolaan dana Asabri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya. Putusan hakim terhadap Lukman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Lukman Purnomosidi dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sekadar informasi, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan pidana bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja.
Keduanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan dana PT Asabri. Perbuatan para terdakwa tersebut kemudian dinyatakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.
Lihat Juga :