Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Kamis, 06 Januari 2022 - 00:56 WIB
loading...
Terlibat Korupsi Asabri,...
Jimmy Sutopo ketika menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih Kuningan Jakarta, Kamis (18/03/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22,788 triliun. Jimmy juga diyakini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) malam.



Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan kurungan selama enam bulan," katanya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Jimmy Sutopo. Jimmy diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar subsider empat tahun kurungan.

Diketahui, vonis majelis hakim terhadap Jimmy Sutopo tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa menuntut Jimmy Sutopo dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

Jimmy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp314,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dia juga didenda oleh majelis hakim sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Lukman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lukman terbukti terlibat korupsi pengelolaan dana Asabri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya. Putusan hakim terhadap Lukman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Lukman Purnomosidi dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sekadar informasi, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan pidana bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja.

Keduanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan dana PT Asabri. Perbuatan para terdakwa tersebut kemudian dinyatakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.

Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen. Dengan rincian, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun, para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Kerja sama melalui produk reksadana, di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Sehingga, tindakan dan perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ibu Ronald Tannur Menyesal...
Ibu Ronald Tannur Menyesal Pilih Lisa Rachmat Jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret di Lingkaran Setan
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
KPK Panggil Mantan Ketua...
KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Kesaksian Penyidik KPK...
Kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo di Pengadilan Buka Kotak Pandora Kasus Hasto
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Rekomendasi
Pengurus DPW Resmi Dilantik,...
Pengurus DPW Resmi Dilantik, Partai Perindo Sumut Tancap Gas Menangkan Pemilu 2029
4 Alasan Pengalaman...
4 Alasan Pengalaman Misionaris di Peru Jadi Hadiah bagi Paus Leo XIV
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Berita Terkini
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
BP Taskin Finalisasi...
BP Taskin Finalisasi Buku Rencana Besar Penuntasan Kemiskinan
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tertua di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved