Percayakan Proses Hukum Habib Bahar ke Polisi, MUI Ingatkan Kasus Lainnya
Rabu, 05 Januari 2022 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19/2016, tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. Baca juga: KH Cholil Nafis: Boneka Arwah Haram, Kalau Disembah Syirik
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Habib Bahar Smith melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka. Dia menegaskan, penyidik Polda Jawa Barat profesional dan objektif, serta transparan dalam menangani perkara Habib Bahar.
Polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP. “Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Habib Bahar Smith melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka. Dia menegaskan, penyidik Polda Jawa Barat profesional dan objektif, serta transparan dalam menangani perkara Habib Bahar.
Polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP. “Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar,” ujarnya.
(poe)
Lihat Juga :