Percayakan Proses Hukum Habib Bahar ke Polisi, MUI Ingatkan Kasus Lainnya

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:10 WIB
loading...
Percayakan Proses Hukum...
Habib Bahar bin Smith (tengah) saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). MUI mempercayakan proses hokum Habib Bahar ke polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) percaya penuh kepada aparat Polri dalam memproses hukum kasus Habib Bahar bin Smith . Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian serta SARA.

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/1/2022).

Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini berharap aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Sebab banyak perkara yang sudah dilaporkan ke polisi hingga ini belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya. Bahkan tidak sekilat proses hukum terhadap Habib Bahar. “Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Diduga, Habib Bahar melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta mengandungSARA.

Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19/2016, tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Habib Bahar Smith melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka. Dia menegaskan, penyidik Polda Jawa Barat profesional dan objektif, serta transparan dalam menangani perkara Habib Bahar.

Polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP. “Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar,” ujarnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)