Percayakan Proses Hukum Habib Bahar ke Polisi, MUI Ingatkan Kasus Lainnya
Rabu, 05 Januari 2022 - 19:10 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith (tengah) saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). MUI mempercayakan proses hokum Habib Bahar ke polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) percaya penuh kepada aparat Polri dalam memproses hukum kasus Habib Bahar bin Smith . Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian serta SARA.
“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/1/2022). Baca juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini berharap aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.
Sebab banyak perkara yang sudah dilaporkan ke polisi hingga ini belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya. Bahkan tidak sekilat proses hukum terhadap Habib Bahar. “Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Diduga, Habib Bahar melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta mengandungSARA.
“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/1/2022). Baca juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini berharap aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.
Sebab banyak perkara yang sudah dilaporkan ke polisi hingga ini belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya. Bahkan tidak sekilat proses hukum terhadap Habib Bahar. “Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Diduga, Habib Bahar melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta mengandungSARA.
Lihat Juga :