Hakim Tunda Pembacaan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Keempat terdakwa sebelumnya juga telah dituntut oleh JPU, untuk Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sonny Widjaja dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Bachtiar Effendi dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.
Sedangkan, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp873.835.800 subsider 7 tahun kurungan. Dalam dakwaannya, para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Atas ulahnya para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempat terdakwa sebelumnya juga telah dituntut oleh JPU, untuk Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sonny Widjaja dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Bachtiar Effendi dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.
Sedangkan, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp873.835.800 subsider 7 tahun kurungan. Dalam dakwaannya, para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Atas ulahnya para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cip)
Lihat Juga :