Hakim Tunda Pembacaan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:53 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Dua terdakwa itu yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Nantinya kedua terdakwa bakal menjalani sidang pembacaan putusan hakim pada Rabu, 5 Januari 2022 besok. "Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi, jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto di ruang persidangan, PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Sebelumnya, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Selain itu, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.
Nantinya kedua terdakwa bakal menjalani sidang pembacaan putusan hakim pada Rabu, 5 Januari 2022 besok. "Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi, jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto di ruang persidangan, PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Sebelumnya, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Selain itu, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.
Lihat Juga :