Hakim Tunda Pembacaan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:53 WIB
loading...
Hakim Tunda Pembacaan...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Dua terdakwa itu yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Nantinya kedua terdakwa bakal menjalani sidang pembacaan putusan hakim pada Rabu, 5 Januari 2022 besok. "Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi, jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto di ruang persidangan, PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara

Selain itu, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.

Baca juga: Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

Keempat terdakwa sebelumnya juga telah dituntut oleh JPU, untuk Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sonny Widjaja dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Bachtiar Effendi dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Sedangkan, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp873.835.800 subsider 7 tahun kurungan. Dalam dakwaannya, para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Atas ulahnya para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved