Ma’ruf Amin: Hak Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat Tidak Hilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membatalkan penyelenggaran ibadah haji tahun ini dengan alasan keselamatan dan kesehatan masyarat. Dana jamaah yang disetor ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dijamin aman.
Setelah pembatalan, muncul kabar dana calon jamaah itu digunakan untuk penguatan rupiah. Namun, itu telah dibantah oleh BPKH. (Baca juga: Reisa Broto Asmoro, Magnet Baru dalam Penanganan Pandemi COVID-19)
“Seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” terang BPKH dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada tahun ini tidak hilang. Dana yang sudah disetor bisa dikembalikan atau tetap menjadi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021.
“Soal subsidi dari pengelolaan dana haji, itu sudah diatur dan merupakan bagian yang menjadi hak calon jamaah haji. Jadi tidak akan hilang. Dan, ketika diundur tahun depan, mereka memperoleh haknya lagi,” ujarnya melalui akun twitter @Kiyai_MarufAmin, Rabu pagi (10/6/2020).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu menerangkan pemerintah mempersilakan calon jamaah yang ingin menarik dana tabungan haji itu. Sementara bagi calon jamaah yang tidak ingin menarik dananya, uang tersebut akan dikelola oleh BPKH. (Baca juga: Dokter Reisa Sarankan Ganti Masker Setelah Empat Jam Pemakaian)
“Lembaga tersebut merupakan yang telah ditunjuk berdasarkan undang-undang (UU) dan memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola,” tutur Ma’ruf Amin.
Setelah pembatalan, muncul kabar dana calon jamaah itu digunakan untuk penguatan rupiah. Namun, itu telah dibantah oleh BPKH. (Baca juga: Reisa Broto Asmoro, Magnet Baru dalam Penanganan Pandemi COVID-19)
“Seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” terang BPKH dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada tahun ini tidak hilang. Dana yang sudah disetor bisa dikembalikan atau tetap menjadi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021.
“Soal subsidi dari pengelolaan dana haji, itu sudah diatur dan merupakan bagian yang menjadi hak calon jamaah haji. Jadi tidak akan hilang. Dan, ketika diundur tahun depan, mereka memperoleh haknya lagi,” ujarnya melalui akun twitter @Kiyai_MarufAmin, Rabu pagi (10/6/2020).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu menerangkan pemerintah mempersilakan calon jamaah yang ingin menarik dana tabungan haji itu. Sementara bagi calon jamaah yang tidak ingin menarik dananya, uang tersebut akan dikelola oleh BPKH. (Baca juga: Dokter Reisa Sarankan Ganti Masker Setelah Empat Jam Pemakaian)
“Lembaga tersebut merupakan yang telah ditunjuk berdasarkan undang-undang (UU) dan memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola,” tutur Ma’ruf Amin.
(kri)