Sisno Adiwinoto: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden

Senin, 03 Januari 2022 - 12:05 WIB
loading...
A A A
"Tugas semacam itu terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia Merdeka sebagaimana disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan seterusnya," paparnya.

Hipotesis atau asumsi-asumsi teori perjanjian tentang asal mula negara yang digagas Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau, kata Sisno, berpangkal dari state of nature yang beranggapan bahwa bagaimanapun tenteramnya suatu negara akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan ketertiban.

"Thomas Hobbes dalam bukunya "Leviatan" menggambarkan situasi negara atau pemerintahan itu sebagai homo homini lupus bellum omnium contra omnes, semua orang selalu dalam keadaan bermusuhan satu sama lain (every man againt every man). Oleh karena itu untuk menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan harus ada alat negara (Polisi) yang sekaligus melaksanakan tugas-wewenang administrasi Presiden di bidang keamanan dan ketertiban," ujar Sisno



Sisno menambahkan, sistem administrasi kepolisian di semua negara terkait dengan sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana, dan sistem keamanan negara dari negara tersebut. Demikian pula negara Indonesia, walaupun ada amandemen UUD 1945, namun fakta bahwa semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri/Presiden.

"Dengan penempatan Polri di bawah Presiden, memungkinkan Kapolri untuk ikut dalam Sidang Kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis. Keikutsertaan Kapolri dalam Sidang Kabinet, bukan berarti Kapolri merupakan Menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, namun hanya sebagai "cabinet member", tepatnya pejabat negara setingkat menteri," ujarnya.

Kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden, kata penasihat ISPPI ini memiliki makna Polri sebagai perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Satuan kewilayahan Polri seperti polda di level provinsi, polres di level kabupaten/kota, dan polsek di level kecamatan merupakan perangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah bukan perangkat daerah.

"Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara (Head of State). Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri," ucapnya.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)