Sisno Adiwinoto: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden

Senin, 03 Januari 2022 - 12:05 WIB
loading...
Sisno Adiwinoto: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden
Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa sudah benar Polri berada di bawah langsung presiden, bukan kementerian. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pernyataan Gubernur Lemhanas Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Agus Widjojo yang mengusulkan dibentuknya Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, sebuah kementerian yang akan menaungi Polri memicu polemik.

"Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah Presiden, bukan di bawah kementrian," ujar pengamat kepolisian Irjen Pol Purnawirawan Sisno Adiwinoto kepada SINDOnews, Senin (3/12/2022).

Sisno menjelaskan, sistem kepolisian di dunia terbagi menjadi tiga yaitu, sentralistik seperti yang diterapkan di negara Prancis, Italia, China, Philipina, Thailand, Malaysia. Kedua, sistem kepolisian tersebar (fragmented) seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia. Ketiga, sistem kepolisian integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru.

Sisno yang juga ketua Penasihat Ahli Kapolri ini menyebut, saat ini Polri tengah menuju sistem integral, tetapi masih sentralistik. Polri pernah memakai sistem tersebar sejak Proklamasi kemerdekaan sampai 30 Juni 1946. Ketika itu ada polisi Surabaya, polisi Medan, polisi Bandung dan polisi Makassar dengan sebutan Hoof Bireuo. Hingga kini, kata Sisno, tidak ada satu sistem kepolisian yang dianut secara seragam atau sama diseluruh dunia, bergantung dari sejarah terbentuknya organisasi polisi, aturan konstitusinya, dan undang-undang yang berlaku.

"Perlu wawasan dan pengalaman yang berdasar fakta bukan mitos. Jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada di bawah suatu kementerian lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi polisi di Indonesia yaitu Polri harus di bawah suatu kementerian," ucapnya.



Penasihat KBPP Polri ini menilai, ide Polri di bawah kementerian bukan saja merupakan pendapat usang yang sudah sering digulirkan tapi mungkin karena adanya kepentingan tertentu. Tidak hanya itu, ide tersebut juga sembarangan dan yang pasti karena kurangnya memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia. Sisno menegaskan, penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002, dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.

"Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum," ucapnya.

Selain itu, sambung Sisno, usulan tersebut menunjukkan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum, khususnya kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara.

Dalam konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum.

"Tugas semacam itu terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia Merdeka sebagaimana disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan seterusnya," paparnya.

Hipotesis atau asumsi-asumsi teori perjanjian tentang asal mula negara yang digagas Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau, kata Sisno, berpangkal dari state of nature yang beranggapan bahwa bagaimanapun tenteramnya suatu negara akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan ketertiban.

"Thomas Hobbes dalam bukunya "Leviatan" menggambarkan situasi negara atau pemerintahan itu sebagai homo homini lupus bellum omnium contra omnes, semua orang selalu dalam keadaan bermusuhan satu sama lain (every man againt every man). Oleh karena itu untuk menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan harus ada alat negara (Polisi) yang sekaligus melaksanakan tugas-wewenang administrasi Presiden di bidang keamanan dan ketertiban," ujar Sisno



Sisno menambahkan, sistem administrasi kepolisian di semua negara terkait dengan sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana, dan sistem keamanan negara dari negara tersebut. Demikian pula negara Indonesia, walaupun ada amandemen UUD 1945, namun fakta bahwa semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri/Presiden.

"Dengan penempatan Polri di bawah Presiden, memungkinkan Kapolri untuk ikut dalam Sidang Kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis. Keikutsertaan Kapolri dalam Sidang Kabinet, bukan berarti Kapolri merupakan Menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, namun hanya sebagai "cabinet member", tepatnya pejabat negara setingkat menteri," ujarnya.

Kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden, kata penasihat ISPPI ini memiliki makna Polri sebagai perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Satuan kewilayahan Polri seperti polda di level provinsi, polres di level kabupaten/kota, dan polsek di level kecamatan merupakan perangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah bukan perangkat daerah.

"Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara (Head of State). Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri," ucapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)