Lemkapi Nilai Usul Polri di Bawah Kementerian Sangat Berbahaya

Minggu, 02 Januari 2022 - 22:29 WIB
loading...
Lemkapi Nilai Usul Polri...
Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Stategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) Edi Hasibuan menilai, usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Letjen Agus Widjojo agar Polri di bawah naungan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, tidak tepat. Hal itu justru sangat berbahaya terhadap profesionalisme korps Bhayangkara.

"Kami melihat itu pemikiran yang mundur dan sangat ngawur jika Polri di bawah Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Pemikiran itu berbahaya terhadap profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya," ungkap Edi Hasibuan, Minggu (2/1/2022).

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai, pernyataan Agus Widjojo bisa menimbulkan kegaduhan. Apalagi usulan tersebut tidak melalui kajian akademik yang mendalam.

Terlebih ada wacana membentuk dewan keamanan nasional yang baru. "Kita harapkan Pak Agus Widjojo jangan asal bicara," pinta dosen hukum dan kepolisian ini.



Menurut Edi Hasibuan, seharusnya Agus Widjojo tidak melemparkan wacana sebelum membuat kajian akademik yang mendalam terlebih dahulu. Kalau memang sudah ada kajian, baru lah menyampaikannya kepada DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Pernyataan Agus Widjojo bisa menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya.

Edi melihat keberadaan Polri saat ini di bawah Presiden sudah bagus. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Jika ada wacana di bawah kementerian, sangat berbahaya karena profesionalisme Polri akan mundur dan semakin mudah diintervensi kementerian di atasnya.

Sebelumnya, Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, nantinya akan menaungi Polri. Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2266 seconds (0.1#10.140)