Sisno Adiwinoto: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden
Senin, 03 Januari 2022 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Penasihat KBPP Polri ini menilai, ide Polri di bawah kementerian bukan saja merupakan pendapat usang yang sudah sering digulirkan tapi mungkin karena adanya kepentingan tertentu. Tidak hanya itu, ide tersebut juga sembarangan dan yang pasti karena kurangnya memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia. Sisno menegaskan, penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002, dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
"Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum," ucapnya.
Selain itu, sambung Sisno, usulan tersebut menunjukkan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum, khususnya kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara.
Dalam konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
"Tugas semacam itu terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia Merdeka sebagaimana disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan seterusnya," paparnya.
Hipotesis atau asumsi-asumsi teori perjanjian tentang asal mula negara yang digagas Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau, kata Sisno, berpangkal dari state of nature yang beranggapan bahwa bagaimanapun tenteramnya suatu negara akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan ketertiban.
"Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum," ucapnya.
Selain itu, sambung Sisno, usulan tersebut menunjukkan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum, khususnya kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara.
Dalam konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
"Tugas semacam itu terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia Merdeka sebagaimana disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan seterusnya," paparnya.
Hipotesis atau asumsi-asumsi teori perjanjian tentang asal mula negara yang digagas Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau, kata Sisno, berpangkal dari state of nature yang beranggapan bahwa bagaimanapun tenteramnya suatu negara akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan ketertiban.
Lihat Juga :