Kasus Dugaan Korupsi Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari PT Merial Esa

Senin, 03 Januari 2022 - 11:27 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari PT Merial Esa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyita uang sekitar Rp100 miliar dari PT Merial Esa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Bakamla. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang sekitar Rp100 miliar selama proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Uang tersebut disita dari tersangka korporasi yakni PT Merial Esa (ME).

"Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

KPK, kata Ali, berharap uang yang disita dari PT Merial Esa itu dapat dijadikan pemulihan aset atau asset recovery dari kasus dugaan korupsi pada Bakamla.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bakamla, KPK Segera Sidangkan Tersangka Korporasi

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME).
Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.

"Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Sabtu (1/1/2022).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎P 2016 untuk Bakamla.

Baca juga: Penjelasan Ketua Bakamla Terkait Ribuan Kapal Asing di Laut Natuna

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, diduga telah berkomunikasi dengan mantan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7%. Sebesar 1% diperuntukkan bagi Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)