Himsataki Minta BP2MI Lakukan Sinkronisasi soal UU Perlindungan PMI
Rabu, 10 Juni 2020 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penafsiran Himsataki, lanjut dia, UU tersebut secara logika berada dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya, yakni mewujudkan kesatuan yang melahirkan pendelegasian kewenangan untuk mengatur lebih lanjut sesuatu hal dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Badan yang tujuannya adalah melindungi PMI atau calon PMI dan keluargaya sebagai subjek, dan bukan objek.
"Tidak ada salahnya BP2MI melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kementerian terkait dalam pelaksanaan dari UU tersebut," tuturnya.
(Baca juga: Jokowi Dukung Pemberantasan Pengiriman Pekerja Ilegal ke Luar Negeri )
Dia berharap kebijakan yang dikeluarkan dalam penyelengaraan dan pelaksanaan UU tersebut berjalan cepat, berintegritas, netral, transparan dan akuntabel.
Mengenai kebijakan BP2MI yang merujuk Pasal 30 Ayat 1 UU tersebut dan telah mendapat dukungan Apjati dan Aspataki, kata Tegap, pada prinsipnya Himsataki I mendukung.
"Tidak ada salahnya BP2MI melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kementerian terkait dalam pelaksanaan dari UU tersebut," tuturnya.
(Baca juga: Jokowi Dukung Pemberantasan Pengiriman Pekerja Ilegal ke Luar Negeri )
Dia berharap kebijakan yang dikeluarkan dalam penyelengaraan dan pelaksanaan UU tersebut berjalan cepat, berintegritas, netral, transparan dan akuntabel.
Mengenai kebijakan BP2MI yang merujuk Pasal 30 Ayat 1 UU tersebut dan telah mendapat dukungan Apjati dan Aspataki, kata Tegap, pada prinsipnya Himsataki I mendukung.
Lihat Juga :