Himsataki Minta BP2MI Lakukan Sinkronisasi soal UU Perlindungan PMI
Rabu, 10 Juni 2020 - 08:48 WIB
loading...
Himsataki meminta Kepala BP2MImelakukan sinkronisasi dengan (Kemenaker) mengenai pelaksanaan teknis operasional sistem pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai pelaksanaan teknis operasional sistem pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) .
Sebelumnya, dua asosiasi, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) mendukung kebijakan Kepala BP2MI Benny Ramdhani, di antaranya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, khususnya tentang pembiayaan.
Seperti diketahui, pada Pasal 30 Ayat 1 disebutkan, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Sementara Ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
"Sikap kami dari Himsataki bukan tidak mendukung atas kebijakan Kepala BP2MI tersebut, akan tetap hemat kami sebagaimana tertera dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, frasa Pasal 30 adalah ‘cukup jelas’. Hal tersebut bermakna bahwa pembentuk undang-undang menganggap rumusan norma dalam batang tubuh tidak perlu diperjelas lagi karena dianggap sudah jelas," tutur Ketum Himsataki, Tegap Hardjadmo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Namun, kata Tegap, tidak ada salahnya BP2MI melihat dan mencari referensi tentang dokumen-dokumen pembahasan, naskah akademik, atau sistematika undang-undang berkenaan pasal tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal tersebut.
Sebelumnya, dua asosiasi, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) mendukung kebijakan Kepala BP2MI Benny Ramdhani, di antaranya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, khususnya tentang pembiayaan.
Seperti diketahui, pada Pasal 30 Ayat 1 disebutkan, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Sementara Ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
"Sikap kami dari Himsataki bukan tidak mendukung atas kebijakan Kepala BP2MI tersebut, akan tetap hemat kami sebagaimana tertera dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, frasa Pasal 30 adalah ‘cukup jelas’. Hal tersebut bermakna bahwa pembentuk undang-undang menganggap rumusan norma dalam batang tubuh tidak perlu diperjelas lagi karena dianggap sudah jelas," tutur Ketum Himsataki, Tegap Hardjadmo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Namun, kata Tegap, tidak ada salahnya BP2MI melihat dan mencari referensi tentang dokumen-dokumen pembahasan, naskah akademik, atau sistematika undang-undang berkenaan pasal tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal tersebut.
Lihat Juga :