Sepanjang 2021, Kemenkumham Sebut 122 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI

Sabtu, 01 Januari 2022 - 11:38 WIB
loading...
Sepanjang 2021, Kemenkumham Sebut 122 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mencatat 122 narapidana kasus terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, sepanjang 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat 122 narapidana kasus terorisme yang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) sepanjang 2021.

Baca Juga: NKRINKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sidak Halinar di Lapas Bekasi

"Serta memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pemersatu Bangsa," imbuhnya.

Rika merincikan, narapidana terorisme yang telah ikrar setia NKRI, terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan jumlah 68 orang.

Kemudian, disusul 13 narapidana dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan 9 napi terorisme dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.

"Dalam ikrarnya, narapidana teroris berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," beber Rika.

Adapun kata Rika, ikrar setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi. Hal itu diperlukan guna penegasan bahwa narapidana yang sempat terpapar paham terorisme, bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu tugas dari pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme. Pelaksanaan program deradikalisasi tersebut, juga melibatkan BNPT, TNI, Polri, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial dan stakeholder lainnya.

"Kami berharap, hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara," ungkap Rika.

"Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)