Kemenkumham: 115.798 Narapidana Dirumahkan Selama Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) telah merumahkan atau membebaskan 115.798 narapidana selama pandemi Covid-19 . Sebanyak 115.798 narapidana itu dibebaskan lewat kebijakan asimilasi dan integrasi di rumah.
Kebijakan tersebut diterbitkan sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah berhasil merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 Anak untuk menjalankan hak integrasi dan 115.798 narapidana dan Anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sidak Halinar di Lapas Bekasi
Ditjenpas menganggap kebijakan tersebut berhasil mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Lapas dan Rutan. Oleh karenanya, Kemenkumham kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana.
"Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021," ujar Rika.
Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai," katanya.
Baca juga: 4.558 Pelamar Lolos Jadi PNS Kemenkumham
Rika mengungkapkan, Ditjenpas akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi; Pembebasan Bersyarat (PB); Cuti Menjelang Bebas (CMB); dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai peraturan yang ada. Terdapat perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan anak.
"Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022," katanya.
Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut, Ditjenpas memastikan bahwa seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun.
"Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan," kata Rika.
Kebijakan tersebut diterbitkan sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah berhasil merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 Anak untuk menjalankan hak integrasi dan 115.798 narapidana dan Anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sidak Halinar di Lapas Bekasi
Ditjenpas menganggap kebijakan tersebut berhasil mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Lapas dan Rutan. Oleh karenanya, Kemenkumham kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana.
"Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021," ujar Rika.
Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai," katanya.
Baca juga: 4.558 Pelamar Lolos Jadi PNS Kemenkumham
Rika mengungkapkan, Ditjenpas akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi; Pembebasan Bersyarat (PB); Cuti Menjelang Bebas (CMB); dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai peraturan yang ada. Terdapat perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan anak.
"Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022," katanya.
Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut, Ditjenpas memastikan bahwa seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun.
"Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan," kata Rika.
(abd)