Kemenkumham: 115.798 Narapidana Dirumahkan Selama Pandemi

Jum'at, 31 Desember 2021 - 19:10 WIB
loading...
Kemenkumham: 115.798...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merumahkan atau membebaskan 115.798 narapidana selama pandemi Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) telah merumahkan atau membebaskan 115.798 narapidana selama pandemi Covid-19 . Sebanyak 115.798 narapidana itu dibebaskan lewat kebijakan asimilasi dan integrasi di rumah.

Kebijakan tersebut diterbitkan sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah berhasil merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 Anak untuk menjalankan hak integrasi dan 115.798 narapidana dan Anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sidak Halinar di Lapas Bekasi

Ditjenpas menganggap kebijakan tersebut berhasil mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Lapas dan Rutan. Oleh karenanya, Kemenkumham kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana.

"Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021," ujar Rika.

Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai," katanya.

Baca juga: 4.558 Pelamar Lolos Jadi PNS Kemenkumham

Rika mengungkapkan, Ditjenpas akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi; Pembebasan Bersyarat (PB); Cuti Menjelang Bebas (CMB); dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai peraturan yang ada. Terdapat perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan anak.

"Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022," katanya.

Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut, Ditjenpas memastikan bahwa seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun.

"Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan," kata Rika.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Mabes Polri Buka Suara...
Mabes Polri Buka Suara Kapolres Labuhanbatu Diduga Terima Setoran Napi hingga Rp190 Juta
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Transparansi dan Akuntabilitas...
Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data
Rencana Pemberian Amnesti...
Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas
15.976 Narapidana Dapat...
15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Usai Bali Nine dan Mary...
Usai Bali Nine dan Mary Jane, Giliran Iran Minta Pemindahan Narapidana
Yusril Ungkap Pemerintah...
Yusril Ungkap Pemerintah Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan
Mahfud Kritisi Pemindahan...
Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang
Rekomendasi
Imbangi BYD, China Berencan...
Imbangi BYD, China Berencan Gabungkan Dongfeng dan Changan
Alamtri Resources Gelar...
Alamtri Resources Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
Kolaborasi Jennie BLACKPINK...
Kolaborasi Jennie BLACKPINK dan Diplo Picu Perdebatan, sang Produser Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
5 jam yang lalu
Beri Semangat Santri...
Beri Semangat Santri di Ponpes Ciamis, Bahlil Cerita Tidak Pernah Mimpi Jadi Pejabat
8 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
8 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
9 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
9 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved