Pakar Hukum: Permohonan Uji Materi Presidential Threshold 0% Mudah Dipatahkan MK
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Alasan 3 Anggota DPD Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Secara nalar, kata Margarito, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu maupun kelompok. “Saya mengalami kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikiran hakim, tetapi saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkaan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima,” katanya.
Kalau melihat gejala hari ini, Margarito menduga pemohon akan berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep. “Jujur saja saya tidak menemukan penalaran yang cukup logis utnuk menyerupakan manusia dengan parpol. Kalau saja, hakim berada dalam perspektif ini maka mudah saja tidak menerima permohonan tersebut,” ujar Margarito.
Margarito menegaskan persoalan legal standing sangat menentukan permohonan judicial review tersebut. “Jadi saya rasa, teman-teman yang mengajukan judicial review tentang PT 0%, sebaiknya memikirkan alternatif lain untuk mendemokrastisasi proses dalam menemukan capres-cawapres di parpol. Menurut saya, jika secara konsep atau legal standing tidak diterima maka otomatis secara teknis juga sulit,” ucapnya.
Oleh karena itu, Margarito menyarankan agar sebaiknya energi dipakai untuk tujuan memperkuat proses seleksi dan demokrasi di internal parpol. “Sebaiknya kita pakai ketentuan yang sudah ada,” kata Margarito
Secara nalar, kata Margarito, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu maupun kelompok. “Saya mengalami kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikiran hakim, tetapi saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkaan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima,” katanya.
Kalau melihat gejala hari ini, Margarito menduga pemohon akan berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep. “Jujur saja saya tidak menemukan penalaran yang cukup logis utnuk menyerupakan manusia dengan parpol. Kalau saja, hakim berada dalam perspektif ini maka mudah saja tidak menerima permohonan tersebut,” ujar Margarito.
Margarito menegaskan persoalan legal standing sangat menentukan permohonan judicial review tersebut. “Jadi saya rasa, teman-teman yang mengajukan judicial review tentang PT 0%, sebaiknya memikirkan alternatif lain untuk mendemokrastisasi proses dalam menemukan capres-cawapres di parpol. Menurut saya, jika secara konsep atau legal standing tidak diterima maka otomatis secara teknis juga sulit,” ucapnya.
Oleh karena itu, Margarito menyarankan agar sebaiknya energi dipakai untuk tujuan memperkuat proses seleksi dan demokrasi di internal parpol. “Sebaiknya kita pakai ketentuan yang sudah ada,” kata Margarito
(cip)
Lihat Juga :