KPK Kaji Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW -101
Kamis, 30 Desember 2021 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Puspom TNI AU Usut Dugaan Korupsi Heli AW
Namun, kata Alexander, kewenangan KPK hanya menyangkut terkait penyelenggara negara. KPK sendiri telah mengusut pihak swasta yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. "Tapi, ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita, ini kan penyelenggara negara. Tapi, nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan APH lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," kata Alexander.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sedangkan pihak TNI yang menjadi tersangka telah diambil alih oleh Puspom TNI.
Anggota TNI yang telah ditetapkan tersangka yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Selain itu, KPK dan TNI juga telah menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Dan juga pemblokiran rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
Namun, kata Alexander, kewenangan KPK hanya menyangkut terkait penyelenggara negara. KPK sendiri telah mengusut pihak swasta yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. "Tapi, ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita, ini kan penyelenggara negara. Tapi, nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan APH lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," kata Alexander.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sedangkan pihak TNI yang menjadi tersangka telah diambil alih oleh Puspom TNI.
Anggota TNI yang telah ditetapkan tersangka yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Selain itu, KPK dan TNI juga telah menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Dan juga pemblokiran rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
(cip)
Lihat Juga :