KPK Kaji Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW -101

Kamis, 30 Desember 2021 - 19:21 WIB
loading...
KPK Kaji Ulang Kasus...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bakal mengkaji ulang kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menyebut pihaknya bakal mengkaji ulang kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Hal itu dilakukan dengan memanggil para penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tersebut.

"Nanti kami akan meminta penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan ini, kan sudah lama, tentu sudah banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan, alat buktinya apa saja," kata Alexander, Kamis (30/12/2021).

Alexander mengaku kesulitan untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. "Karena, beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI. Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan," kata Alexander.

Baca juga: Puspom TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jenderal Andika: Saya Harus Telusuri Dulu

Alexander mengatakan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan TNI terkait dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter itu. "Nanti kami pasti akan melihat proses penyelidikan yang sudah dilakukan KPK sejauh mana alat bukti yang sudah kita temukan. Apakah semata-mata hanya menunggu penghitungan kerugian negara," katanya.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Puspom TNI AU Usut Dugaan Korupsi Heli AW

Namun, kata Alexander, kewenangan KPK hanya menyangkut terkait penyelenggara negara. KPK sendiri telah mengusut pihak swasta yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. "Tapi, ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita, ini kan penyelenggara negara. Tapi, nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan APH lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," kata Alexander.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sedangkan pihak TNI yang menjadi tersangka telah diambil alih oleh Puspom TNI.

Anggota TNI yang telah ditetapkan tersangka yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Selain itu, KPK dan TNI juga telah menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Dan juga pemblokiran rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Raja Langit Sesungguhnya:...
Raja Langit Sesungguhnya: 5 Helikopter Tempur Paling Mematikan Berdasarkan Rekam Jejak Perang
Rekomendasi
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Berita Terkini
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved