Kekerasan Anak dan Perempuan Merajalela, Menko Muhadjir Ingin RUU TPKS Disahkan

Rabu, 29 Desember 2021 - 22:12 WIB
loading...
Kekerasan Anak dan Perempuan...
Menko PMK Muhadjir Effendy menginginkan RUU TPKS segera disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melihat fenomena kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti fenomena gunung es. Kalaupun secara data nampak penurunan, itu karena kasusnya banyak yang belum terungkap ke publik.

"Fenomena kekerasan anak maupun perempuan itu fenomena gunung es, seandainya ada penurunan itu kan yang terungkap, tapi yang tidak terungkap masih banyak," kata Muhadjir dalam konferensi pers Menko PMK yang bertajuk "Mewujudkan #SDMUnggul Indonesia Maju" di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: KPAI Sebut Anak Usia SD dan SMP Paling Tinggi Jadi Korban Kekerasan Seksual

Muhadjir berpandangan, perangkat infrastruktur masih perlu dipersiapkan karena perangkat yang ada masih belum begitu bagus. Menurutnya, perhatian Indonesia terhadap masalah perlindungan anak dan perempuan ini masih hal yang baru, yakni sekitar 20 tahun. Bahkan anggarannya pun masih minim.

Baca juga: KPAI Mencatat Mayoritas Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Asrama

"Masalah anggaran aja masih sulit, baru periode ini aja Bapak Presiden secara khusus memberikan perhatian sehingga ada penambahan anggaran yang cukup, walaupun masih jauh tapi lumayan lah. Ada DAK Rp120 miliar, ini masih memprihatinkan kita," ungkapnya.

Untuk itu, Muhadjir berharap Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan. Kalaupun ada ketentuan yang kontroversial, bisa dicarikan solusi yang baik. "Jangan sampai hanya beberapa perbedaan itu membuat hal itu tertunda yang berisko, karena ini mendesak," tegas Muhadjir.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved