KPK Sebut 123 Tersangka Korupsi Ditahan Sepanjang 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata mengungkapkan selama 2021 pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan sebanyak 127 perkara dan 105 perkara ditingkat penyidikan.
"Selama 2021 ini data sampai dengan 28 Desember 2021 KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut yang pertama penyelidikan ada 127 perkara, ditingkat penyidikan ada 105 perkara, penuntutan ada 108 perkara dan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada 90 perkara, eksekusi putusan ada 94 perkara," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Alexander juga mengatakan selama 2021, KPK telah melakukan penahanan terhadap ratusan tersangka. "Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan 123 tersangka," kata Alexander.
Alexander juga mengatakan ada beberapa kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara bansos yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun dengan uang pengganti Rp14,5 miliar.
"Dan perkara Probolinggo ini melibatkan 22 tersangka, perkara Muara Enim melibatkan 26 tersangka, perkara Lampung Tengah yang menetapkan wakil ketua DPR AS sebagai tersangka ini hasil pengembangan perkara suap Tanjungbalai. Kemudian perkara koorporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan tanah munjul," kata Alexander.
"Dan juga perkara TPPU yang melibatkan empat perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Hulu Selatan, yang jual beli jabatan Pemda Probolinggo dan juga TPPU menyangkut suap pajak," imbuhnya.
"Selama 2021 ini data sampai dengan 28 Desember 2021 KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut yang pertama penyelidikan ada 127 perkara, ditingkat penyidikan ada 105 perkara, penuntutan ada 108 perkara dan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada 90 perkara, eksekusi putusan ada 94 perkara," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Alexander juga mengatakan selama 2021, KPK telah melakukan penahanan terhadap ratusan tersangka. "Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan 123 tersangka," kata Alexander.
Alexander juga mengatakan ada beberapa kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara bansos yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun dengan uang pengganti Rp14,5 miliar.
"Dan perkara Probolinggo ini melibatkan 22 tersangka, perkara Muara Enim melibatkan 26 tersangka, perkara Lampung Tengah yang menetapkan wakil ketua DPR AS sebagai tersangka ini hasil pengembangan perkara suap Tanjungbalai. Kemudian perkara koorporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan tanah munjul," kata Alexander.
"Dan juga perkara TPPU yang melibatkan empat perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Hulu Selatan, yang jual beli jabatan Pemda Probolinggo dan juga TPPU menyangkut suap pajak," imbuhnya.
(cip)