Menyoal Karantina 14 Hari

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:16 WIB
loading...
Menyoal Karantina 14...
Iqbal Mochtar (Foto: Ist)
A A A
Iqbal Mochtar
Dokter dan Doktor Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah

BAGI pendatang dari luar negeri, masuk ke Indonesia kini tidak mudah. Pemerintah memberlakukan program karantina. Setiap pendatang wajib menjalani karantina, baik di hotel atau pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Karantina hotel jelas berbayar dan harganya cukup mahal. Sedangkan pada fasilitas pemerintah sifatnya gratis. Meski demikian, tidak semua pendatang bisa mendapat akses gratis ini. Ada syarat dan ketentuan tertentu.

Lama karantina bervariasi. Saat ini 10 hari bagi semua warga negara Indonesia (WNI) pendatang. Khusus WNI dari beberapa negara Afrika, lamanya 14 hari. Lama karantina ini berlaku universal. Pendatang dari negara mana saja dipukul rata 10 hari. Tidak ada perbedaan apakah pendatang berasal dari negara risiko tinggi atau risiko rendah. Hal baru, pemerintah mewacanakan akan memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari bagi semua pendatang. Alasannya, mencegah masuknya varian baru Omicron. Rencana ini tentu saja menimbulkan kegalauan diaspora.

Karantina
Karantina berasal dari kata quaranta gioni yang artinya 40 hari. Pada abad ke-14, sebuah wabah besar melanda Eropa. Di sebuah kota Eropa bernama Dubrovniv diberlakukan aturan bahwa kapal laut yang akan masuk ke Dubrovniv tidak bisa langsung berlabuh. Kapal harus membuang jangkar di luar pelabuhan dan menunggu 40 hari sebelum dibolehkan berlabuh. Penumpangnya harus tetap berdiam di kapal. Dalam periode 40 hari dilakukan observasi terhadap penumpang, apakah ada yang sakit atau memiliki gejala. Bila tidak, barulah mereka bisa diizinkan masuk ke Dubrovniv.

Secara sederhana, karantina artinya membatasi pergerakan orang yang tampak sehat selama periode tertentu. Tujuannya, untuk melacak penderita sekaligus memproteksi masyarakat. Masa karantina digunakan untuk menunggu apakah dalam periode tersebut orang menjadi bergejala, sakit atau tesnya positif. Dalam ilmu penyakit infeksi, ketika seseorang terekspos kuman, gejala atau keluhannya tidak langsung muncul. Pemeriksaan laboratoriumnya pun tidak serta merta menjadi positif. Butuh waktu. Masa antara seseorang terekspos kuman dengan munculnya keluhan dikenal sebagai masa inkubasi. Masa inkubasi ini lamanya bervariasi bagi tiap penyakit; dari beberapa hari hingga beberapa minggu. Intinya, tujuan karantina adalah menunggu munculnya manifestasi klinis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Prabowo Puji Aksi Heroik...
Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Rekomendasi
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved