Menyoal Karantina 14 Hari

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:16 WIB
loading...
Menyoal Karantina 14...
Iqbal Mochtar (Foto: Ist)
A A A
Iqbal Mochtar
Dokter dan Doktor Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah

BAGI pendatang dari luar negeri, masuk ke Indonesia kini tidak mudah. Pemerintah memberlakukan program karantina. Setiap pendatang wajib menjalani karantina, baik di hotel atau pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Karantina hotel jelas berbayar dan harganya cukup mahal. Sedangkan pada fasilitas pemerintah sifatnya gratis. Meski demikian, tidak semua pendatang bisa mendapat akses gratis ini. Ada syarat dan ketentuan tertentu.

Lama karantina bervariasi. Saat ini 10 hari bagi semua warga negara Indonesia (WNI) pendatang. Khusus WNI dari beberapa negara Afrika, lamanya 14 hari. Lama karantina ini berlaku universal. Pendatang dari negara mana saja dipukul rata 10 hari. Tidak ada perbedaan apakah pendatang berasal dari negara risiko tinggi atau risiko rendah. Hal baru, pemerintah mewacanakan akan memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari bagi semua pendatang. Alasannya, mencegah masuknya varian baru Omicron. Rencana ini tentu saja menimbulkan kegalauan diaspora.

Karantina
Karantina berasal dari kata quaranta gioni yang artinya 40 hari. Pada abad ke-14, sebuah wabah besar melanda Eropa. Di sebuah kota Eropa bernama Dubrovniv diberlakukan aturan bahwa kapal laut yang akan masuk ke Dubrovniv tidak bisa langsung berlabuh. Kapal harus membuang jangkar di luar pelabuhan dan menunggu 40 hari sebelum dibolehkan berlabuh. Penumpangnya harus tetap berdiam di kapal. Dalam periode 40 hari dilakukan observasi terhadap penumpang, apakah ada yang sakit atau memiliki gejala. Bila tidak, barulah mereka bisa diizinkan masuk ke Dubrovniv.

Secara sederhana, karantina artinya membatasi pergerakan orang yang tampak sehat selama periode tertentu. Tujuannya, untuk melacak penderita sekaligus memproteksi masyarakat. Masa karantina digunakan untuk menunggu apakah dalam periode tersebut orang menjadi bergejala, sakit atau tesnya positif. Dalam ilmu penyakit infeksi, ketika seseorang terekspos kuman, gejala atau keluhannya tidak langsung muncul. Pemeriksaan laboratoriumnya pun tidak serta merta menjadi positif. Butuh waktu. Masa antara seseorang terekspos kuman dengan munculnya keluhan dikenal sebagai masa inkubasi. Masa inkubasi ini lamanya bervariasi bagi tiap penyakit; dari beberapa hari hingga beberapa minggu. Intinya, tujuan karantina adalah menunggu munculnya manifestasi klinis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Rekomendasi
Lamine Yamal Ungkap...
Lamine Yamal Ungkap Pesan Messi saat Berpelukan di Final Piala Dunia 2026
Kerusuhan Pecah di Italia...
Kerusuhan Pecah di Italia setelah Pria Maroko Dibunuh Polisi secara Brutal
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved