MA Sanksi 250 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2021

Rabu, 29 Desember 2021 - 16:55 WIB
loading...
MA Sanksi 250 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2021
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2021, di ruang rapat pleno Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Foto: MPI/Indra Purnomo
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyebut, telah menjatuhkan sebanyak 250 sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021.

"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan selama periode 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan," ujar Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2021, di ruang rapat pleno Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).



Rinciannya, dari 250 hukuman tersebut, sebanyak 129 sanksi dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan. Kemudian, pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.



Selanjutnya, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan. Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

"Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaharuan peradilan," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3468 seconds (0.1#10.140)