Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%
Selasa, 28 Desember 2021 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Pada hari yang sama, aktivis sosial kemasyarakatan Lieus Sungkharisma juga mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengajukan sendiri gugatannya tersebut, tanpa kuasa hukum.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
Sebelumnya, gugatan atau permohonan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dilayangkan Ferry Yuliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021). Namun, Ferry mengatakan gugatan ini diajukannya sebagai warga negara, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.
Baca juga: Gugat PT 20 %, Gatot Nurmantyo Ingin Jadi Capres Alternatif pada Pilpres 2024
"Bukan sebagai wakil ketua umum. Saya menggunakan hak saya, saya orang biasa yang ingin mengubah sistem demokrasi kita yang lebih baik lagi," ujarnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
Sebelumnya, gugatan atau permohonan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dilayangkan Ferry Yuliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021). Namun, Ferry mengatakan gugatan ini diajukannya sebagai warga negara, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.
Baca juga: Gugat PT 20 %, Gatot Nurmantyo Ingin Jadi Capres Alternatif pada Pilpres 2024
"Bukan sebagai wakil ketua umum. Saya menggunakan hak saya, saya orang biasa yang ingin mengubah sistem demokrasi kita yang lebih baik lagi," ujarnya.
Lihat Juga :