Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:26 WIB
loading...
A A A
"Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara, untuk menerapkan jaga jarak selama di bandara, utamakan penggunaan fasilitas check-in mandiri. Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai," tegasnya.

Dia mengimbau, agar seluruh pengguna transportasi udara selama penerbangan untuk memantuhi protokol Kesehatan dan juga dapat meminimalisir interaksi baik dengan sesama penumpang maupun dengan awak kabin.

"Awak kabin agar selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan kepada petugas di bandara kedatangan. Kami juga telah memberikan pedoman teknis untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat," tuturnya.

"Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield," tambahnya.

Di bandara kedatangan lanjut Novie, penumpang dengan gejala Covid-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya. Petugas maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandara. Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang yang memiliki gejala Corona harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Seluruh pedoman teknis yang kami terbitkan ini telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan transportasi udara. Untuk penumpang yang tiba di bandara kedatangan, agar tetap menerapkan jaga jarak dan mematuhi dan protokol kesehatan lainnya termasuk pemeriksaan kesehatan serta menyerahkan dokumen HAC yang telah diisi," ujarnya.

"Kami telah memerintahkan kepada seluruh operator penerbangan untuk menyediakan penanda yang jelas maupun personel yang kompeten di lapangan untuk mengawasi serta menerangkan tahapan-tahapan yang harus dilalui selama menggunakan transportasi udara pada masa adaptasi ini. Dengan peran serta seluruh elemen penerbangan nasional dan dukungan penuh dari masyarakat, kami yakin kita semua bisa menghambat penyebaran pandemi ini," tutup Novie.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 190, Meninggal 5 Orang
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved