Pemerintah Monitoring Ketat Kasus Covid-19 hingga Level Kabupaten/Kota
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan memantau secara ketat kasus Covid-19 di Tanah Air. Dia mengatakan pemantauan ini dilakukan hingga level kabupaten/kota.
“Monitoring terhadap data Covid-19 dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota,” ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (27/12/2021). Baca juga: Susi Sentil Soal Diskriminasi Karantina, Luhut Jawab Begini
“Jadi tiap hari Kementerian Kesehatan, Satgas melakukan monitor yang ketat mengenai data-data ini. kita bekerja berdasarkan data,” lanjutnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa pengetatan akan dilakukan jika beberapa indikator sudah melebihi batasan tertentu.
“Sebagaimana Saya sampaikan minggu lalu, pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold tertentu, dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian,” jelasnya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan jika kasus lebih dari 500 per hari. "Kami sudah melakukan kontijensi, tindakan-tindakan darurat manakala hal-hal sebagai berikut terjadi. Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara 2.700 kasus per hari. Tetapi kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari,” ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (20/12/2021).
Dia juga memastikan akan melakukan pengetatan lebih lanjut jika tingkat kematian dan perawatan di rumah sakit sudah ada di level 2. Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, batasan angka perawatan di level yakni 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara batasan angka kematian level 2 yakni antara 1 sampai 2 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
“Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2. Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini,” pungkasnya.
“Monitoring terhadap data Covid-19 dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota,” ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (27/12/2021). Baca juga: Susi Sentil Soal Diskriminasi Karantina, Luhut Jawab Begini
“Jadi tiap hari Kementerian Kesehatan, Satgas melakukan monitor yang ketat mengenai data-data ini. kita bekerja berdasarkan data,” lanjutnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa pengetatan akan dilakukan jika beberapa indikator sudah melebihi batasan tertentu.
“Sebagaimana Saya sampaikan minggu lalu, pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold tertentu, dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian,” jelasnya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan jika kasus lebih dari 500 per hari. "Kami sudah melakukan kontijensi, tindakan-tindakan darurat manakala hal-hal sebagai berikut terjadi. Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara 2.700 kasus per hari. Tetapi kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari,” ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (20/12/2021).
Dia juga memastikan akan melakukan pengetatan lebih lanjut jika tingkat kematian dan perawatan di rumah sakit sudah ada di level 2. Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, batasan angka perawatan di level yakni 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara batasan angka kematian level 2 yakni antara 1 sampai 2 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
“Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2. Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini,” pungkasnya.
(kri)