Soal Dispensasi Karantina Pejabat, Luhut: Jangan Bentrokkan Rakyat dan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dispensasi karantina bagi pejabat Eselon I ke atas diberikan dengan pertimbangan tugas kenegaraan. Selain itu kebijakan semacam ini juga berlaku secara universal di mana negara lain menerapkannya.
"Terkait perjalanan ada diskresi kepada Eselon I dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia, kenapa? Karena mekanisme dalam bernegara harus terap berjalan tapi tentu harus dengan pengawasan ketat," ujar Luhut dalam konferensi persnya, Senin (27/12/2021).
Luhut mengklaim pemerintah tidak ngarang sendiri dalam membuat kebijakan. Menurut dia, kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut didasarkan oleh masukan berbagai pakar dan berdasarkan data.
Karena itulah terkait dispensasi karantina ini, Luhut tak ingin pejabat dan rakyat dibentrokkan. Ia juga menyindir mantan pejabat yang menyoroti hal ini. Namun Luhut tidak menyebut siapa sosok mantan pejabat dimaksud.
"Jadi jangan dibentrokkan diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa. Saya kira itu tidak ada arif kalau ada mantan pejabat yang ngomong seperti itu," tandasnya.
"Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita saat ini. Kita akan berikan yang terbaik untuk republik ini," sambungnya.
Di saat yang sama, Luhut juga meminta media massa tidak membuat berita yang kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. "Catat saja, ambil saja berita resmi dari pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 guna menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 beserta addendumnya. Dalam SE Nomor 25/2021 ini pemerintah memberikan pengecualian dan atau dispensasi kepada WNI atau WNA tertentu terkait dengan pelaksanaan karantina.
Pengecualian karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan lain sebagainya.
SE Nomor 25/2021 juga memberikan dispensasi durasi karantina mandiri bagi WNI pejabat setingkat Eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan khusus. Namun demikian pengajuan dispensasi itu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
"Terkait perjalanan ada diskresi kepada Eselon I dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia, kenapa? Karena mekanisme dalam bernegara harus terap berjalan tapi tentu harus dengan pengawasan ketat," ujar Luhut dalam konferensi persnya, Senin (27/12/2021).
Luhut mengklaim pemerintah tidak ngarang sendiri dalam membuat kebijakan. Menurut dia, kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut didasarkan oleh masukan berbagai pakar dan berdasarkan data.
Karena itulah terkait dispensasi karantina ini, Luhut tak ingin pejabat dan rakyat dibentrokkan. Ia juga menyindir mantan pejabat yang menyoroti hal ini. Namun Luhut tidak menyebut siapa sosok mantan pejabat dimaksud.
"Jadi jangan dibentrokkan diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa. Saya kira itu tidak ada arif kalau ada mantan pejabat yang ngomong seperti itu," tandasnya.
"Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita saat ini. Kita akan berikan yang terbaik untuk republik ini," sambungnya.
Di saat yang sama, Luhut juga meminta media massa tidak membuat berita yang kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. "Catat saja, ambil saja berita resmi dari pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 guna menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 beserta addendumnya. Dalam SE Nomor 25/2021 ini pemerintah memberikan pengecualian dan atau dispensasi kepada WNI atau WNA tertentu terkait dengan pelaksanaan karantina.
Pengecualian karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan lain sebagainya.
SE Nomor 25/2021 juga memberikan dispensasi durasi karantina mandiri bagi WNI pejabat setingkat Eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan khusus. Namun demikian pengajuan dispensasi itu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(kri)