Sejarah Pendirian Banser, dari Baris-berbaris hingga Menangkal Kekerasan Atas Nama Agama

Sabtu, 25 Desember 2021 - 18:16 WIB
loading...
A A A
Terkait peran Banser NU di dalam peristiwa penumpasan aktivis PKI dan underbouw-nya, KH Abdurrahman Wahid selaku Ketua PBNU, secara rendah hati dan terbuka pernah meminta maaf kepada keluarga korban 1965 tersebut.

Saat ini Banser berperan dalam penjagaan, pengaturan, dan pengamanan acara-acara yang digelar oleh NU dan organisasi-organisasi afiliasinya. Bahkan Banser juga kerap ikut dalam pengamanan acara-acara agama lain. Belakangan ini Banser banyak bertugas sebagai relawan dalam berbagai bencana, baik bencana alam seperti banjir, gempa, letusan gunung berapi, maupun bencana yang diakibatkan oleh konflik sosial. Dalam hal ini mereka memainkan peran mirip dengan Search And Rescue (SAR).

Jumlah anggota Banser saat ini diperkirakan sekitar 3 juta orang. Di mana ada Gerakan Pemuda (GP) Ansor, maka dipastikan ada Banser.

Tujuh Satuan Khusus Banser

Dalam Peraturan Organisasi (PO) Pasal 23, Banser disebut sebagai organisasi yang bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, dan bela negara. Untuk melaksanakan itu, Banser telah memiliki beberapa satuan khusus, yakni:

1. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husana (Densus 99)
Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna (Densus 99) adalah satuan tetap Banser yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk. Satuan ini bertugas mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan dan berfungsi untuk mencegah dan menangkal berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara, dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama adalah rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga.

2. Satuan Banser Tanggap Bencana (Bagana)
Bagana merupakan satuan khusus Banser yang mengemban amanah melaksanakan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor serta memiliki kualifikasi khusus di bidang penanggulangan bencana. Fungsi dan tanggung jawabnya adalah pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Sedangkan tugas garapannya, merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana. Satuan ini bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana serta pembinaan personel.

3. Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran (Balakar)
Satuan ini berfungsi dalam penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi. Tugasnya melaksanakan fungsi tanggap darurat dan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran dan bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.

4. Satuan Khusus Banser Lalu Lintas (Balantas)
Balantas berfungsi dalam penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan, serta pengurangan risiko kecelakaan, guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalu lintas. Satuan ini sudah terbentuk dari pusat hingga desa-desa. Biasanya setiap musim lebaran tiba, mereka aktif membantu aparat kepolisian dalam melancarkan arus mudik dan balik; serta membangun posko-posko lebaran di semua kabupaten dan kota.

5. Barisan Ansor Serbaguna Husada (Basada)
Basada adalah satuan khusus Banser yang mengemban tugas bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan, dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor, dan masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)