KAI Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan UU TPKS dan Perlindungan Data Pribadi
Jum'at, 24 Desember 2021 - 01:44 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir ada UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sebab, untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
”Jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam dua tahun, maka peraturan dan pasal yang diubah atau dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali,” katanya.
Founder HeyLaw Awaludin Marwan mengatakan, pihaknya menyatakan sikap atas sejumlah catatan hukum tersebut. “Pertama, mendesak pemerintah untuk menjamin hak kebebasan berpendapat masyarakat sesuai yang telah diamanatkan dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.
Kedua, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena payung hukum terkait dengan perlindungan data pribadi sangat urgen keberadaannya guna melindungi hak privasi warga negara. Ketiga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS karena seperti yang diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan seksual sudah sangat marak terjadi sepanjang tahun 2021. “Keempat, mendesak DPR untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan memberikan literasi kepada masyarakat,” kata dia.
Diskusi catatan akhir tahun juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono, PhD; Prof Martitah; advokat Diyah Sasanti; dan artis Barbie Kumalasari.
”Jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam dua tahun, maka peraturan dan pasal yang diubah atau dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali,” katanya.
Founder HeyLaw Awaludin Marwan mengatakan, pihaknya menyatakan sikap atas sejumlah catatan hukum tersebut. “Pertama, mendesak pemerintah untuk menjamin hak kebebasan berpendapat masyarakat sesuai yang telah diamanatkan dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.
Kedua, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena payung hukum terkait dengan perlindungan data pribadi sangat urgen keberadaannya guna melindungi hak privasi warga negara. Ketiga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS karena seperti yang diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan seksual sudah sangat marak terjadi sepanjang tahun 2021. “Keempat, mendesak DPR untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan memberikan literasi kepada masyarakat,” kata dia.
Diskusi catatan akhir tahun juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono, PhD; Prof Martitah; advokat Diyah Sasanti; dan artis Barbie Kumalasari.
(cip)
Lihat Juga :