KAI Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan UU TPKS dan Perlindungan Data Pribadi

Jum'at, 24 Desember 2021 - 01:44 WIB
loading...
KAI Desak Pemerintah-DPR...
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengapresiasi pencapaian Pemerintah Jokowi yang bisa mengendalikan Covid-19 dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mencatat banyak isu dan peristiwa penting sepanjang 2021 yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berbagai persoalan itu harus segera diselesaikan pemerintah.

Hal ini disampaikan KAI bersama HeyLaw dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dalam acara Catatan Akhir Tahun 2021 yang digelar KAI dengan Heylaw, dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (23/12/2021).

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengapresiasi pencapaian Pemerintah Jokowi yang bisa mengendalikan Covid-19 dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dia menilai, isu kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini masuk kategori demokrasi cacat atau satu peringkat di bawah negara dengan status demokrasi penuh.

Baca juga: Pelantikan Pengurus, KAI Bakal Bentuk Posbakum dan Jangkau 54 Kelurahan di Tangsel

Kemunduran demokrasi ini dipicu oleh tekanan terhadap kebebasan sipil yang ditandai dengan maraknya kekerasan penangkapan terhadap aktivis dan masyarakat adat. Intimidasi juga menyasar mahasiswa dan akademisi yang menggelar diskusi ilmiah. ”Sehingga isu kebebasan berpendapat masih menjadi sorotan tajam hukum yang berjuang menuju keadilan yang selalu diperjuangkan,” kata dia.

Baca juga: Dinilai Tendensius, KAI Minta Pasal 282 Soal Advokat Curang Dicabut dari RUU KUHP

Selanjutnya, terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah dibahas dalam RUU oleh DPR. KAI mendesak supaya parlemen dan pemerintah segera mengesahkannya. Selain itu, soal kekerasan seksual atau RUU PKS. Isu ini semakin pelik karena Komnas Perempuan mencatat ada lonjakan kasus kekerasan kepada perempuan sepanjang 2021 atau mencapai 4.500 kasus.

Terakhir ada UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sebab, untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.

”Jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam dua tahun, maka peraturan dan pasal yang diubah atau dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali,” katanya.

Founder HeyLaw Awaludin Marwan mengatakan, pihaknya menyatakan sikap atas sejumlah catatan hukum tersebut. “Pertama, mendesak pemerintah untuk menjamin hak kebebasan berpendapat masyarakat sesuai yang telah diamanatkan dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.

Kedua, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena payung hukum terkait dengan perlindungan data pribadi sangat urgen keberadaannya guna melindungi hak privasi warga negara. Ketiga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS karena seperti yang diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan seksual sudah sangat marak terjadi sepanjang tahun 2021. “Keempat, mendesak DPR untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan memberikan literasi kepada masyarakat,” kata dia.

Diskusi catatan akhir tahun juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono, PhD; Prof Martitah; advokat Diyah Sasanti; dan artis Barbie Kumalasari.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved