KAI Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan UU TPKS dan Perlindungan Data Pribadi

Jum'at, 24 Desember 2021 - 01:44 WIB
loading...
KAI Desak Pemerintah-DPR...
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengapresiasi pencapaian Pemerintah Jokowi yang bisa mengendalikan Covid-19 dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mencatat banyak isu dan peristiwa penting sepanjang 2021 yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berbagai persoalan itu harus segera diselesaikan pemerintah.

Hal ini disampaikan KAI bersama HeyLaw dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dalam acara Catatan Akhir Tahun 2021 yang digelar KAI dengan Heylaw, dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (23/12/2021).

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengapresiasi pencapaian Pemerintah Jokowi yang bisa mengendalikan Covid-19 dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dia menilai, isu kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini masuk kategori demokrasi cacat atau satu peringkat di bawah negara dengan status demokrasi penuh.



Kemunduran demokrasi ini dipicu oleh tekanan terhadap kebebasan sipil yang ditandai dengan maraknya kekerasan penangkapan terhadap aktivis dan masyarakat adat. Intimidasi juga menyasar mahasiswa dan akademisi yang menggelar diskusi ilmiah. ”Sehingga isu kebebasan berpendapat masih menjadi sorotan tajam hukum yang berjuang menuju keadilan yang selalu diperjuangkan,” kata dia.



Selanjutnya, terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah dibahas dalam RUU oleh DPR. KAI mendesak supaya parlemen dan pemerintah segera mengesahkannya. Selain itu, soal kekerasan seksual atau RUU PKS. Isu ini semakin pelik karena Komnas Perempuan mencatat ada lonjakan kasus kekerasan kepada perempuan sepanjang 2021 atau mencapai 4.500 kasus.

Terakhir ada UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sebab, untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.

”Jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam dua tahun, maka peraturan dan pasal yang diubah atau dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali,” katanya.

Founder HeyLaw Awaludin Marwan mengatakan, pihaknya menyatakan sikap atas sejumlah catatan hukum tersebut. “Pertama, mendesak pemerintah untuk menjamin hak kebebasan berpendapat masyarakat sesuai yang telah diamanatkan dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.

Kedua, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena payung hukum terkait dengan perlindungan data pribadi sangat urgen keberadaannya guna melindungi hak privasi warga negara. Ketiga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS karena seperti yang diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan seksual sudah sangat marak terjadi sepanjang tahun 2021. “Keempat, mendesak DPR untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan memberikan literasi kepada masyarakat,” kata dia.

Diskusi catatan akhir tahun juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono, PhD; Prof Martitah; advokat Diyah Sasanti; dan artis Barbie Kumalasari.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan...
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber
Rekomendasi
PBB Perpanjang Mandat...
PBB Perpanjang Mandat Francesca Albanese, Israel dan Pendukung Zionis Murka
Bupati Tanggamus Dapat...
Bupati Tanggamus Dapat Gelar Adat Lampung di Momen Lebaran
Review Karma, Drama...
Review Karma, Drama Korea Terbaru Shin Min-ah yang Gelap dan Sarat Intrik
Berita Terkini
Puncak Arus Balik Lebaran,...
Puncak Arus Balik Lebaran, 52.062 Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api
2 jam yang lalu
Prabowo Bakal Temui...
Prabowo Bakal Temui Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur Malam Ini, Bahas Apa?
2 jam yang lalu
Arus Balik Macet Tol...
Arus Balik Macet Tol Cisumdawu Bakal Digratiskan, Kapolri: Jadi Pengurai Kepadatan!
3 jam yang lalu
1 Juta Pemudik Belum...
1 Juta Pemudik Belum Balik Jakarta, Menhub Optimistis Teratasi dengan One Way Nasional
3 jam yang lalu
Duta Besar RI untuk...
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden
3 jam yang lalu
Kalikangkung-Cikampek...
Kalikangkung-Cikampek Utama One Way, Kapolri: Diumumkan Minimal 3 Jam Sebelumnya
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved