Kubu Moeldoko Kalah Lagi, Loyalis AHY: Kado Akhir Tahun untuk Demokrasi
Kamis, 23 Desember 2021 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan gugatan kubu Moeldoko karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya adalah SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Baca juga: 4 Pertarungan lawan Kubu Moeldoko, AHY Sementara Unggul 2-1
Kekalahan di PTUN ini melengkapi dua kekalahan kubu Moeldoko sebelumnya. Pertama, ketika pemerintah menolak mengesahkan KLB Deli Serdang dan susunan pengurus Partai Demokrat yang dihasilkannya. Hal itu dimumkan secara resmi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
Kekalahan kedua kubu Moeldoko yaitu ketika mencoba menggugat AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 di Mahkamah Agung (MA). Tetapi MA menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena tidak berwenang mengadili objek yang dipersoalkan. MA berpendapat AD/ART bukanlah produk perundang-undangan yang bisa diadili MA.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Baca juga: 4 Pertarungan lawan Kubu Moeldoko, AHY Sementara Unggul 2-1
Kekalahan di PTUN ini melengkapi dua kekalahan kubu Moeldoko sebelumnya. Pertama, ketika pemerintah menolak mengesahkan KLB Deli Serdang dan susunan pengurus Partai Demokrat yang dihasilkannya. Hal itu dimumkan secara resmi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
Kekalahan kedua kubu Moeldoko yaitu ketika mencoba menggugat AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 di Mahkamah Agung (MA). Tetapi MA menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena tidak berwenang mengadili objek yang dipersoalkan. MA berpendapat AD/ART bukanlah produk perundang-undangan yang bisa diadili MA.
(muh)
Lihat Juga :