Kubu Moeldoko Kalah Lagi, Loyalis AHY: Kado Akhir Tahun untuk Demokrasi
Kamis, 23 Desember 2021 - 18:24 WIB
loading...
Kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob menyatakan ditolaknya gugatan kubu Moeldoko di PTUN adalah kado akhir tahun yang menggembirakan bagi demokrasi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Gugatan tersebut dialayangkan terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penolakan atas gugatan kubu Moeldoko ini tertuang pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12). Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menyebut putusan ini sebagai kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Sebab menurut dia, apa yang menimpa Partai Demokrat adalah upaya pembegalan terhadap demokrasi.
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Kalah Lagi di PTUN
Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Penolakan atas gugatan kubu Moeldoko ini tertuang pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12). Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menyebut putusan ini sebagai kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Sebab menurut dia, apa yang menimpa Partai Demokrat adalah upaya pembegalan terhadap demokrasi.
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Kalah Lagi di PTUN
Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Lihat Juga :