4 Pertarungan lawan Kubu Moeldoko, AHY Sementara Unggul 2-1
loading...
A
A
A
2. Kubu Moeldoko Gugat Menkumham
Keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang tersebut lalu dilawan melalui jalur hukum. Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutannya, meminta PTUN membatalkan keputusan menkumham dan mengesahkan KLB Deli Serdang berikut hasilnya. Sampai saat ini, proses persidangan masih berlangsung.
3. Gugatan AHY Ditolak PTUN
Dalam waktu yang hampir bersamaan, kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyelennggaraan KLB Deli Serdang yang dianggap sebagai aktivitas melawan hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (12/8/2021) sore, majelis hakim yang diketuai H Syaifudin Zuhri menyatakan bahwa perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut tidak dapat diterima. Sebab AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
4. Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Kandas
Selain PTUN, serangan kubu Moeldoko terhadap kubu AHY juga dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA). Serangan tak langsung tersebut berupa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020. Tetapi MA menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena tidak berwenang mengadili objek yang dipersoalkan, yaitu AD/ART Partai Demokrat. MA berpendapat AD/ART bukanlah produk perundang-undangan yang bisa diadili MA.
Keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang tersebut lalu dilawan melalui jalur hukum. Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutannya, meminta PTUN membatalkan keputusan menkumham dan mengesahkan KLB Deli Serdang berikut hasilnya. Sampai saat ini, proses persidangan masih berlangsung.
3. Gugatan AHY Ditolak PTUN
Dalam waktu yang hampir bersamaan, kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyelennggaraan KLB Deli Serdang yang dianggap sebagai aktivitas melawan hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (12/8/2021) sore, majelis hakim yang diketuai H Syaifudin Zuhri menyatakan bahwa perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut tidak dapat diterima. Sebab AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
4. Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Kandas
Selain PTUN, serangan kubu Moeldoko terhadap kubu AHY juga dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA). Serangan tak langsung tersebut berupa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020. Tetapi MA menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena tidak berwenang mengadili objek yang dipersoalkan, yaitu AD/ART Partai Demokrat. MA berpendapat AD/ART bukanlah produk perundang-undangan yang bisa diadili MA.
(muh)