Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Kalah Lagi di PTUN
loading...

Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham dalam kisruh Partai Demokrat ditolak PTUN. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kubu Moeldoko kembali menelan kekalahan dalam pertarungan jalur hukum kisruh Partai Demokrat . Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan bahwa gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, ditolak Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN ) Jakarta
"Majelis Hakim kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Dituding Jegal SBY, PDIP Ungkap Manuver Demokrat di Pemilu 2009 Bikin Golkar Jadi Korban
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal P32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sejak KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021, kisruh Partai Demokrat memang terus menjadi perhatian publik karena dianggap telah terjadi abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," kata Mehbob.
"Majelis Hakim kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Dituding Jegal SBY, PDIP Ungkap Manuver Demokrat di Pemilu 2009 Bikin Golkar Jadi Korban
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal P32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sejak KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021, kisruh Partai Demokrat memang terus menjadi perhatian publik karena dianggap telah terjadi abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," kata Mehbob.
Lihat Juga :