Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Kalah Lagi di PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kubu Moeldoko kembali menelan kekalahan dalam pertarungan jalur hukum kisruh Partai Demokrat . Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan bahwa gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, ditolak Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN ) Jakarta
"Majelis Hakim kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kamis (23/12/2021).
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal P32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sejak KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021, kisruh Partai Demokrat memang terus menjadi perhatian publik karena dianggap telah terjadi abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," kata Mehbob.
Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Menurut dia, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat tetapi juga kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. [Carlos Roy Fajarta]
"Majelis Hakim kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kamis (23/12/2021).
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal P32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sejak KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021, kisruh Partai Demokrat memang terus menjadi perhatian publik karena dianggap telah terjadi abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," kata Mehbob.
Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Menurut dia, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat tetapi juga kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)