Cara Mudah Membuat Paspor: dari Syarat, Prosedur, hingga Biaya yang Dibutuhkan

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:52 WIB
loading...
A A A
C. Setelah mendapatkan antrean, pemohon datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri. Pemohon melapor ke customer care untuk check-in, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.

D. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara
Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah. Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor.

Wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka permohonan akan ditolak.

E. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia
Setelah pengambilan biometrik dan wawancara, pemohon mendapatkan tagihan paspor yang dikirimkan melalui SMS atau berupa struk yang diberikan secara langsung oleh petugas.

F. Pengambilan paspor
Paspor dapat diambil paling cepat 4 hari kerja setelah dilakukannya pembayaran paspor. Informasi jadwal pengambilan paspor diinformasikan melalui SMS langsung ke ponsel pemohon.

G. Biaya pembuatan paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000-
2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik Rp650.000
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100.000
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp1.000.000
6. Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
7. Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp0
8. Biaya paspor rusak Rp500.000
9. Biaya paspor rusak akibat kahar Rp0
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3870 seconds (0.1#10.140)