Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Asfi menilai, penggunaan Pasal 156A KUHP tidak memenuhi asas legalitas. Selain itu, dia juga menyoroti tentang penggunaan UU ITE dalam beberapa perkara. Menurut dia, media sosial tidak hanya dijadikan alat untuk mencemarkan atau menghina nama baik, tetapi sudah dipakai sebagai alat untuk kasus penodaan agama.
Dia pun mendesak beberapa norma hukum dianggap pasal karet seperti pasal penodaan agama di KUHP dan UU Ormas serta penistaan agama di ormas yang tidak memenuhi asas legalitas segera dihapus. Termasuk juga menghapus beberapa pasal di UU ITE. (Baca juga: Salat Sambil Joget, Remaja Pangkep Dijerat Pasal Penistaan Agama)
“Menghapus pasal penodaan agama di KUHP, UU Ormas. Kemudian, pasal 27 ayat (3), 28 ayat (3) dan 45A ayat (2) di UU ITE agar tidak multitafsir dan menjadi pasal yang mengkriminalisasikan kebebasan berpendapat, beragama, berkeyakinan, dan hak berekspresi lainnya,” pintanya.
Menurut dia, negara bisa membuat norma hukum lainnya bila bermaksud melindungi orang termasuk umat beragama dari perbuatan permusuhan, kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan atribut lainnya. Misalnya, pasal hate crime, siar kebencian, dan diskriminasi berbasis agama sehingga penegakan hukumnya lebih tepat.
Dia pun mendesak beberapa norma hukum dianggap pasal karet seperti pasal penodaan agama di KUHP dan UU Ormas serta penistaan agama di ormas yang tidak memenuhi asas legalitas segera dihapus. Termasuk juga menghapus beberapa pasal di UU ITE. (Baca juga: Salat Sambil Joget, Remaja Pangkep Dijerat Pasal Penistaan Agama)
“Menghapus pasal penodaan agama di KUHP, UU Ormas. Kemudian, pasal 27 ayat (3), 28 ayat (3) dan 45A ayat (2) di UU ITE agar tidak multitafsir dan menjadi pasal yang mengkriminalisasikan kebebasan berpendapat, beragama, berkeyakinan, dan hak berekspresi lainnya,” pintanya.
Menurut dia, negara bisa membuat norma hukum lainnya bila bermaksud melindungi orang termasuk umat beragama dari perbuatan permusuhan, kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan atribut lainnya. Misalnya, pasal hate crime, siar kebencian, dan diskriminasi berbasis agama sehingga penegakan hukumnya lebih tepat.
(cip)
Lihat Juga :