Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:20 WIB
loading...
A A A
Asfi menilai, penggunaan Pasal 156A KUHP tidak memenuhi asas legalitas. Selain itu, dia juga menyoroti tentang penggunaan UU ITE dalam beberapa perkara. Menurut dia, media sosial tidak hanya dijadikan alat untuk mencemarkan atau menghina nama baik, tetapi sudah dipakai sebagai alat untuk kasus penodaan agama.

Dia pun mendesak beberapa norma hukum dianggap pasal karet seperti pasal penodaan agama di KUHP dan UU Ormas serta penistaan agama di ormas yang tidak memenuhi asas legalitas segera dihapus. Termasuk juga menghapus beberapa pasal di UU ITE. (Baca juga: Salat Sambil Joget, Remaja Pangkep Dijerat Pasal Penistaan Agama)

“Menghapus pasal penodaan agama di KUHP, UU Ormas. Kemudian, pasal 27 ayat (3), 28 ayat (3) dan 45A ayat (2) di UU ITE agar tidak multitafsir dan menjadi pasal yang mengkriminalisasikan kebebasan berpendapat, beragama, berkeyakinan, dan hak berekspresi lainnya,” pintanya.

Menurut dia, negara bisa membuat norma hukum lainnya bila bermaksud melindungi orang termasuk umat beragama dari perbuatan permusuhan, kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan atribut lainnya. Misalnya, pasal hate crime, siar kebencian, dan diskriminasi berbasis agama sehingga penegakan hukumnya lebih tepat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Akhiri Dualisme, Laskar...
Akhiri Dualisme, Laskar Merah Putih Gelar Rekonsiliasi
Difitnah Puluhan Akun...
Difitnah Puluhan Akun Medsos, Rossa Desak Pelaku Minta Maaf 1×24 Jam
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved