Terungkap, Begini Modus Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:36 WIB
loading...
Terungkap, Begini Modus...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Polri membeberkan modus dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan ( alkes ). Kasus tersebut ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, modus para pelaku yakni membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alat kesehatan (alkes). Ramadhan menambahkan, guna meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor.

"Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu boks atau pieces, maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal, para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).



Dalam hal ini, kata Ramadhan, pelaku masih melakukan pencairan pada 3 Desember 2021. Namun per 5 Desember sudah tidak ada pencairan.

"Artinya, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi. Yang telah dilakukan penyidik Dittipideksus Polri telah menyelidiki, kemudian melakukan menangkap tersangka," ujar Ramadhan.

Kasus ini didasari laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor L. Sejauh ini, sudah ada laporan di posko sebanyak 141 korban.

Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,3 miliar. Ramadhan menuturkan, tersangka yang telah ditangkap yakni atas nama BN pada Jumat 17 Desember 2021 pukul 02.00 di salah satu apartemen di Kuningan.

Kemudian, atas nama VA, yang ditangkap pada 16 Desember 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Tangerang. Lalu, yang ketiga atas nama DR, ditangkap pada 21 Desember 2021 di sebuah resor di Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. "Berikut Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 98 tentang Perbankan, berikut Pasal 105 dan/atau Pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Ramadhan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
3 Komjen Polisi Bergelar...
3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
4 Brigjen Pol Dipromosikan...
4 Brigjen Pol Dipromosikan Jadi Direktur di Internal Polri usai Kenaikan Pangkat Maret 2025
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
9 Brigjen Pol Baru yang...
9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Semifinal Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi vs Korea Selatan, Uzbekistan vs Korea Utara
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
Film Snow White Live...
Film Snow White Live Action Dilarang Tayang di Lebanon Imbas Dibintangi Gal Gadot
Berita Terkini
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
6 menit yang lalu
Wahyu Setiawan Ngaku...
Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP
9 menit yang lalu
Dukung Evakuasi Warga...
Dukung Evakuasi Warga Palestina, Baznas RI Siap Fasilitasi Perawatan di Indonesia
9 menit yang lalu
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
14 menit yang lalu
Bongkar Suap Hakim Tipikor,...
Bongkar Suap Hakim Tipikor, Kejagung Makin Dipercaya Rakyat
14 menit yang lalu
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
44 menit yang lalu
Infografis
AS Gelontorkan Ribuan...
AS Gelontorkan Ribuan Triliun untuk Ukraina, Hasilnya Mengecewakan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved