Terungkap, Begini Modus Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:36 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri membeberkan modus dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan ( alkes ). Kasus tersebut ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, modus para pelaku yakni membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alat kesehatan (alkes). Ramadhan menambahkan, guna meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor.
"Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu boks atau pieces, maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal, para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 29 Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun
Dalam hal ini, kata Ramadhan, pelaku masih melakukan pencairan pada 3 Desember 2021. Namun per 5 Desember sudah tidak ada pencairan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, modus para pelaku yakni membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alat kesehatan (alkes). Ramadhan menambahkan, guna meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor.
"Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu boks atau pieces, maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal, para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 29 Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun
Dalam hal ini, kata Ramadhan, pelaku masih melakukan pencairan pada 3 Desember 2021. Namun per 5 Desember sudah tidak ada pencairan.
Lihat Juga :