Terungkap, Begini Modus Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi. Yang telah dilakukan penyidik Dittipideksus Polri telah menyelidiki, kemudian melakukan menangkap tersangka," ujar Ramadhan.
Kasus ini didasari laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor L. Sejauh ini, sudah ada laporan di posko sebanyak 141 korban.
Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,3 miliar. Ramadhan menuturkan, tersangka yang telah ditangkap yakni atas nama BN pada Jumat 17 Desember 2021 pukul 02.00 di salah satu apartemen di Kuningan.
Kemudian, atas nama VA, yang ditangkap pada 16 Desember 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Tangerang. Lalu, yang ketiga atas nama DR, ditangkap pada 21 Desember 2021 di sebuah resor di Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. "Berikut Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 98 tentang Perbankan, berikut Pasal 105 dan/atau Pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Ramadhan.
Kasus ini didasari laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor L. Sejauh ini, sudah ada laporan di posko sebanyak 141 korban.
Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,3 miliar. Ramadhan menuturkan, tersangka yang telah ditangkap yakni atas nama BN pada Jumat 17 Desember 2021 pukul 02.00 di salah satu apartemen di Kuningan.
Kemudian, atas nama VA, yang ditangkap pada 16 Desember 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Tangerang. Lalu, yang ketiga atas nama DR, ditangkap pada 21 Desember 2021 di sebuah resor di Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. "Berikut Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 98 tentang Perbankan, berikut Pasal 105 dan/atau Pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Ramadhan.
(rca)
Lihat Juga :