KPK Ajukan Upaya Banding Vonis RJ Lino, Ini Alasannya
Selasa, 21 Desember 2021 - 19:20 WIB
loading...
KPK mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) .
"Tim Jaksa KPK, Senin 20/12/2021 telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021). Baca juga: KPK Apresiasi Atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Ali menjelaskan bahwa alasan banding pihaknya dikarenakan belum tercapainya upaya asset recovery secara optimal pada vonis RJ Lino. "Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," jelasnya.
Ali mengungkapkan uraian alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai surat tuntutan jaksa.
"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ungkapnya.
"Tim Jaksa KPK, Senin 20/12/2021 telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021). Baca juga: KPK Apresiasi Atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Ali menjelaskan bahwa alasan banding pihaknya dikarenakan belum tercapainya upaya asset recovery secara optimal pada vonis RJ Lino. "Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," jelasnya.
Ali mengungkapkan uraian alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai surat tuntutan jaksa.
"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ungkapnya.
Lihat Juga :